Kunjungan Peserta Program Kreativitas Mahasiswa Kewirausahaan (PKM-K) IPB ke Incubie

Pusat Inkubator Bisnis dan Pengembangan Kewirausahaan (incuBie) menerima kunjungan dari mahasiswa IPB peserta Program Kreativitas Mahasiswa Kewirausahaan (PKM-K) yang didampingi oleh Dr. Ujang Suwarna, S.Hut, M.Sc.F.Trop, Kepala Sub Direktorat Minat, Bakat dan Penalaran pada Direktorat Kemahasiswaan IPB pada hari Jumat (04/05/2018). Sebanyak enam tim peserta PKM-K dengan masing-masing beranggotakan 5 mahasiswa hadir di Gedung Inkubator Bisnis IPB Leuwikopo untuk berdiskusi dan menggali informasi terkait proses pengurusan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) dari produk hasil inovasi melalui PKM-K.

Dalam sambutan pengantarnya, Kasubdit Minat, Bakat dan Penalaran Ditmawa IPB menyatakan bahwa tujuan dari para mahasiswa peserta PKM-K IPB melakukan kunjungannya ke incuBie adalah untuk belajar dan memahami proses pengajuan dan pengurusan SPP-IRT hingga mendapatkan sertifikat ijin edar tersebut. Adapun Tim PKM-K yang memerlukan SPP-IRT untuk produknya adalah:

  1. Salmaa Septiana (DOSI)
  2. Uswatun Khasanah (Junkkrips)
  3. Nabila Amelinda (Helbygum)
  4. Alvin Jefry (Bibis)
  5. Fikri Wibiksana (Herby)
  6. Husnul Rais (O’SHAKE)

Rombongan Ditmawa IPB diterima oleh Kepala Divisi Legalitas dan Perijinan incuBIe LPPM IPB Drs. Asna Jauhari dengan didampingi oleh Manajer Pengembangan Produk Dadang Tresnakusuma, STP., Manajer Inkubasi Fikri Azali, STP., dan Manajer Legalitas M. Alfian, S.Pt.

Dalam diskusi, Kepala Divisi Legalitas dan Perijinan serta Manajer Pengembangan Produk menjelaskan kewajiban yang harus dipenuhi setiap pelaku usaha olahan pangan agar dapat memasarkan hasil produknya adalah Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) atau yang sering juga dikenal dengan nama P-IRT atau IRTP, sesuai Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI Nomor: Hk.03.1.23.04.12.2205 Tanggal 5 April 2012 Tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).

Prosedur pengajuan SPP-IRT harus dilakukan oleh pengusaha atau penanggungjawab perusahaan ke kantor Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota Setempat sesuai domisili usaha. Dalam hal ini incuBie siap untuk memfasilitasi pengurusan SPP-IRT bagi mahasiswa peserta PKM-K ataupun yang lainnya seperti PMW dan KBMI yang saat ini dilaksanakan oleh IPB. [incuBie]

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *